Begini Kronologi 34 WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja

Begini Kronologi 34 WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja

GOSULUT.ID –  Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, kini menjalani asesmen.

Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kegiatan asesmen dilakukan oleh Interpol Indonesia (Divhubinter Polri) Polda Sulut dan KBRI di Kamboja. 

“Kegiatan tersebut dilakukan oleh Divhubinter Polri Brigjen Pol Amur Chandra, Atase Kepolisian di Thailand Kombes Pol Endon Nurcahyo, Atase Pertahanan di Kamboja Kolonel CPM Mochamad Rizal, Staf KBRI di Kamboja, dan Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan serta anggota,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kamis (15/12/2022).

Kombes Pol Jules menjelaskan, bahwa asesmen kini dilakukan oleh pihak kepolisian Kamboja terhadap 34 WNI di markas kepolisian Kamboja yang berada di Phnom Penh.

“Setelahnya pihak kepolisian disana, mereka akan dibawa ke KBRI di Kamboja, dan selanjutnya akan difasilitasi hingga kembali ke Indonesia. Saat ini Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan juga sedang melakukan asesmen, untuk mengetahui bagaimana proses 34 WNI bisa sampai dan melakukan kegiatan di Kamboja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jules Abraham Abast menerangkan, beberapa waktu yang lalu Divhubinter Polri beserta Dir Reskrimum Polda Sulut dan anggota telah dikirimkan ke Kamboja untuk mengetahui riwayat perjalanan WNI berkaitan informasi adanya 34 orang yang saat ini berada di markas kepolisian Kamboja. 

“Kronologis, awalnya para WNI ini direkrut oleh satu orang warga negara Malaysia dan diiming-imingi atau dijanjikan akan dipekerjakan dengan gaji tinggi. Namun setelah bekerja selama beberapa bulan, ternyata mereka mendapat gaji yang tidak sesuai dengan iming-iming atau tawaran pada saat mereka akan dipekerjakan,” terangnya di depan sejumlah awak media.

"Karena tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan oleh perekrut, mereka kemudian meminta untuk berhenti bekerja dari pihak pengelola namun tidak diperkenankan," sambungnya.

Ia menambahkan, lalu mereka berusaha untuk menghubungi pihak KBRI di Kamboja, sehingga pihak KBRI berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kamboja yang ada di Phnom Penh

"Para WNI tersebut dipekerjakan di Poipet, sebagai scammer yang dalam arti mereka dipekerjakan untuk melakukan penipuan secara online kepada WNI lainnya. Nah, mungkin ini juga menjadi ralat. Dimana sebelumnya kami sudah menyampaikan bahwa mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga ataupun di tempat hiburan," tambahnya.

Terakhir, Kabid Humas itu menegaskan, bahwa 34 WNI tersebut seluruhnya bukan warga Sulut. (JS/YH)