Bawaslu Teruskan Kasus Pidana Pemilu Ke Kepolisian Yang Di Duga Melibatkan Oknum Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo

Bawaslu Teruskan Kasus Pidana Pemilu Ke Kepolisian Yang Di Duga Melibatkan Oknum Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo

Laporan  Wartawan WWW.GOSULUT.ID, Alwin Ibrahim

Editor : Mnunu Tangguda

 

 

 

 

GoSulut.Id -Limboto- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo meneruskan Kasus tindak pidana pemilu ke Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan, jumat (17/5).

Kejadian diduga melibatkan Oknum Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial SH atau Sahmid, saat  Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Isimu Raya Kecamatan Tibawa.

”Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu melibatkan dua kader partai yang berbeda, masing-masing adalah Saudara SH alias Sahmid dari Partai PDI Perjuangan dan Saudari LY Partai Nasdem,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, ST.

Maka setelah dilakukan seluruh rangkaian proses pembahasan tingkat II Sentra Gakkumdu, maka dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil.

”Bawaslu Kabupaten Gorontalo, resmi meneruskan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu money politik, yang terjadi pada saat pemungutan suara ulang di TPS 2 Isimu Raya Kecamatan Tibawa,” Alexander Kaaba, ST.

Proses-nya 14 hari, sudah maksimal dalam upaya pengungkapan dugaan money politik ini di Sentra Gakkumdu.

”Jumlah saksi yang kami serahkan ke   pihak polres Gorontalo berjumlah kurang lebih 12 orang. Kami berharap pihak polres Gorontalo, segera menindak lanjuti proses ini ke tingkat penyidikan, mengingat waktu yang terbatas juga dimiliki oleh teman-teman penyidik," Sambung-nya.

Alexander juga menerangkan Pasal yang di sangkakan, yakni Pasal 523 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

”Terkait larangan bagi setiap orang pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya, pada pemilih dengan tujuan tidak menggunakan hak pilih atau memilih peserta pemilu tertentu. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 36.000.000 " jelas Alexander Kaaba, ST.

Sebelumnya pada hari pemungutan suara ulang tepatnya tanggal 27 april 2019, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pemberian sejumlah uang pada pemilih di TPS 2 Isimu Raya.

”Dilakukan oleh salah seorang yang berinisial SD alias Nuju dengan tujuan memilih salah satu calon anggota DPR RI dari partai Nasdem berinisial LY alias Lola," kata Alexander Kaaba.***