Baru Dua Hari Jadi Rektor Digugat Alumni

Baru Dua Hari Jadi Rektor Digugat Alumni

Foto : Uster Bawembang

 

JAKARTA - GOSULUT.ID

Agaknya Sarwan La Duhu   tidak sedang bercanda. Setelah mengajukan gugatan atas penetapan Senat memilih tiga calon rektor Unsrat di PTUN Manado, kini alumni Unsrat tahun 87 itu kembali menggugat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menetapkan Berty Sompie sebagai rektor Unsrat periode 2022-2026  yang baru saja dilantik dua hari lalu.

Terbukti siang tadi, Uster Bawembang selaku kuasa hukum Sarwan, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Deswerd Zougira & Partners telah memasukan surat keberatan atas penetapan Berty sebagai rektor ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Keberatan merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan di PTUN.  Uster yang dihubungi dari Jakarta siang tadi membenarkan sudah mengajukan Keberatan. Bahkan dia mengatakan pihaknya juga akan membawa kasus ini ke komisi X DPR RI, Komisi ASN dan Ombudsman.

Sedangkan tentang isi Keberatan menurut penyampaian Uster masih sama. Yaitu Berty diduga tidak memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketu Jurusan atau Ketua Lembaga atau paling rendah sebagai pejabat eselon IIa di pemerintahan pusat atau daerah sebagaimana yang disyaratkan Permendikti Nomor 19 Tahun 2017 Jo Permendikti Nomor 21 Tahun 2018 dan Tatib Pemilihan Rektor. Bahkan dia sudah pernah didiskualifikasi Senat pada tahap penjaringan dan penyaringan bakal calon rektor karena tidak memenuhi syarat tersebut. Tetapi kemudian Senat meluluskan karena Berty  memasukan surat Plt. Dirjen yang menyebutkan akumulasi jabatan yang pernah dipegang Berty setara dengan syarat yang diminta.

"Kalau Keberatan tidak diterima 10 (sepulu) hari dari sekarang Kami langsung daftar gugatan di PTUN Jakarta," papar Uster.

Seperti diketahui Berty adalah Guru Besar Fakultas Teknik merangkap Staf Khusus Gubernur Sulut Olly Dondokambey.***