Bapemperda: Dua Ranperda Dibahas Mulai Bulan Juni
GOSULUT.ID - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pajak serta Retribusi Daerah sudah sangat mendesak untuk dibahas.
Bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, bila hal ini tidak segera di pacu, dikhawatirkan menjadi penghambat bagi masuknya investor ke daerah dan pemerintah provinsi gorontalo tidak bisa memungut pajak serta retribusi Daerah.
"Dua Ranperda ini harus sudah selesai di tahun ini karena misalnya untuk Ranperda RTRW, Investasi tidak bisa masuk ke Gorontalo karena belum memiliki payung hukum, makanya sebelum masuk investasi, kita sudah harus memiliki perda ini. Begitu juga dengan retribusi, bila tahun ini perda tersebut belum juga diselesaikan maka setelah 5 Januari 2024, pemerintah tidak bisa melakukan pungutan," jelas Anggota Bapemperda, Yuriko Kamaru, Senin (29/05/2023).
Aleg Nasdem ini menegaskan, terkait hal tersebut, pihaknya telah sepakat dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo bahwa dua Ranperda akan segera dilakukan pembahasan pada bulan Juni.
"Sesuai kesepakatan RTRW sebelum 28 Juni begitu juga Retribusi dan Pajak daerah ditanggal yang sama atau sebelum itu akan diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan," imbuhnya.
Ia berharap kesepakatan dan komitmen waktu ini bisa diseriusi agar tidak menimbulkan persoalan sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Bapemperda.
"Kami sangat menunggu dua Ranperda untuk segera dimasukkan sehingga bisa segera dilakukan pembahasan oleh DPRD agar kita tidak menghadapi masalah di tahun 2024 nanti," tandas Yuriko.
Komentar (0)
Facebook Komentar (0)