ASN - PTT dan GTT Diakomodir Dalam BPJS Ketenagakerjaan Oleh Pemda Gorut

ASN - PTT dan GTT Diakomodir Dalam BPJS Ketenagakerjaan Oleh Pemda Gorut

GORUT (GS) – Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin (IY) membuka kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Khusus Pekerja Penerima Upah (Formal) Penyelenggara Negara (KORPRI) dan PTT/GTT, di Aula Germas, Kamis (04/02/2021).

Nantinya, pemerintah daerah (Pemda) akan mengakomodir para aparatur dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Bupati Indra Yasin mengatakan, perbupnya tadi sudah ditandatangani, sebagai penguatan antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo.

"Maka mulai tahun 2021 ini, seluruh aparat dilingkup Pemkab Gorut tak terkecuali PTT dan GTT, termasuk aparat di tingkat desa diakomodir dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek,” katanya.

Indra Yasin menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk aparatur merupakan perintah undang undang, sehingga pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan.

“Karena sebagai pekerja, tidak ada yang bisa memprediksi dalam kesehariannya akan seperti apa," tambahnya.

Untuk itu, semua ASN, mulai dari pimpinan OPD, PTT dan GTT, untuk mendaftarkan diri dalam kepesertaan. Iurannya sangat ringan, hanya Rp 10 ribu/orang/bulan.***