Akibat Permendagri 22 Tahun 2020, Beberapa Point PKS Untuk BKSU Berubah
GORUT (GS) - Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang BKSU. Maka Badan Kerjasama Utara Utara (BKSU) melakukan pertemuan.
Terkait hal itu, ada beberapa poin yang dirubah dalam PKS untuk disesuaikan dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2020.
Menurut Sekda Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin setelah selesai pertemuan dengan perwakilan masing masing daerah yang tergabung dalam BKSU mengatakan, kami semua sepakat melakukan adendum terhadap MoU.
"Intinya, MoU-nya masih berlaku dan hanya menyesuaikan dengan Permendagri terbaru. Yakni, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020,” kata Yasin.
Lanjut Yasin mengungkapkan, dalam PKS dan MoU telah diatur secara bersama tentang kesepahaman, tapi adanya perubahan Permendagri tadi, menjadi kesepakatan.
“Jadi sebetulya hanya soal kalimat saja. Jadi awalnya kata kesepahaman dirubah kesepakatan,” ujarnya.
Yasin menambahkan dalam pertemuan itu berkembang tentang sekretariat. Dimana berdasarkan Permendagri, sekretariat bukan pada perangkat daerah sedang bekerja sama.
“Misalnya, posisi pelaksana BKSU sekarang ini berada di Gorut. Jadi, sekretariat sudah sepakati bersama di UNG," tambah Yasin.***
Komentar (0)
Facebook Komentar (0)