GOSULUT.ID – DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait penahanan salah satu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin.
Hal ini diungkapkan Ketua DPW PKS Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo melalui keterangan resminya, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut dikatakan, bahwa PKS telah memproses kasus ini secara internal sebelum adanya tindakan penegakan hukum oleh pihak kepolisian.
“Proses etik terhadap yang bersangkutan telah berlangsung sejak kasus ini menguak ke publik, dan di tanggal 9 November 2025 mulainya proses persidangan Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP), dengan agenda pembacaan tuntutan dan tanggapan dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, Dewan Syariah Wilayah (DSW) dan Komisi Etik DPW PKS Wilayah sedang berada di Jakarta untuk berkonsultasi langsung dengan DPP PKS guna memastikan langkah-langkah partai berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan organisasi.
“Majelis Hakim Partai bekerja secara objektif dan independen, tanpa intervensi, dan kami mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses etik tersebut,” sambung dia kembali.
Ditegaskan, PKS sejak awal senantiasa mengingatkan seluruh pejabat publik dan kadernya untuk menjaga amanah, berhati-hati dalam bertindak, serta menjaga marwah partai.
“Sebelum dilantik, seluruh Aleg PKS telah menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen moral untuk menjauhi penyalahgunaan jabatan dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia kembali menyampaikan, menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum, sembari memastikan bahwa hak-hak hukum yang bersangkutan tetap dihormati.
“Bagi PKS, peristiwa ini menjadi pengingat penting agar setiap kader semakin kuat dalam integritas, disiplin, dan tanggung jawab moral kepada rakyat. PKS akan terus berkomitmen menghadirkan politik yang bersih, beretika, dan berpihak kepada masyarakat Gorontalo. Serta PKS memohon maaf atas peristiwa ini,” tutupnya.








