GOSULUT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo diprediksikan tidak bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Suwandi Musa.
“Pengelolaan keuangan daerah kita hari ini terkesan amburadul, nah kalau kondisinya terus seperti ini, maka kemungkinan besar THR dan Gaji ke-13 juga akan mengalami masalah atau tidak terbayar,” ucap Suwandi saat diwawancarai, Senin (18/03/2024).
Ia juga menuturkan, belum lagi kalau bicara soal Pilkada, sebab masih ada kewajiban Pemkab Gorontalo ke KPU dan Bawaslu.
“Masih ada 60 persen kewajiban pemda ke KPU dan Bawaslu yang harus diselesaikan,” tuturnya.
“Hari ini juga (pencairan) Alokasi Dana Desa (ADD) dan sertifikasi guru masih sebagian,” sambung Anggota DPRD Kabgor tersebut.
Terakhir, Suwandi Musa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, karena pengelolaan keuangan daerah yang tidak disiplin dan membuat daerah kita menjadi seperti ini.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan Gaji Bulan Ke 13 sudah terbit.
“Langkah selanjutnya adalah penyusunan Perbup THR dan Gaji ke-13 yang saat ini draft masih dalam proses penyusunan,” jelas Hariyanto Manan saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.
Lebih lanjut, Hariyanto menerangkan untuk pembayarannya tentu memperhatikan ketersediaan kas dan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
“Untuk itu Pemda sudah mengeluarkan surat edaran tentang efesiensi belanja SKPD, karena pengeluaran belanja di bulan berikutnya sangat banyak seperti pembayaran THR, hibah ke KPU, Bawaslu, dan lain-lain,” tutupnya.