Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Legislatif

Paripurna Ke 140, Dua Ranpenperda Disetujui Menjadi Prakarsa DPRD

76
×

Paripurna Ke 140, Dua Ranpenperda Disetujui Menjadi Prakarsa DPRD

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa anggota DPRD menjadi prakrasa DPRD pada Sidang Paripurna ke 140, Senin (29/04/2024).

Dua ranperda itu adalah Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralokohol yang menjadi usul Komisi I dan Ranperda tentang sistem kesehatan daerah usul dari Komisi IV.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Apakah saudara- saudara setuju usul prakarsa anggota dprd, komisi I dan komisi IV
terhadap 2 (dua) ranperda tersebut kita tetapkan menjadi prakarsa dprd, apakah saudara saudara setuju? Setuju,” Ujar seluruh aleg yang diikuti ketukan palu Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf.

Selanjutnya aleg golkar ini menyampaikan bahwa dua ranperda prakarsa tersebut akan disampaikan oleh DPRD kepada Pj Gubernur Gorontalo.

“Semua fraksi sudah melegitimasi ditetapkan dalam keputusan guna ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya atau disodorkan kepada eksektutif dan pendalamannya pada pembahasan di pansus,” Jelasnya.

Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Adnan Entengo pada paripurna menyampaikan bahwa telah melakukan pencermatan pencermatan terkait substansi secara maksimal terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah usul prakarsa dprd.

Pertama kata aleg PKS ini, bapemperda pada prinsipnya setuju terhadap pengajuan 2 (dua) rancangan perda untuk di bahas selanjutnya pada tingkat paripurna internal dengan mendengarkan penjelasan dari pengusul, tanggapan dari masing- masing fraksi serta anggota dprd provinsi gorontalo. Kemudian terhadap substansi rancangan peraturan daerah telah disepakati akan dipertajam pada pembahasan secara mendetail ditingkat panitia khusus yang akan dibentuk melalui sidang paripurna.

Selanjutnya diharapkan kiranya saran dan masukan yang disampaikan oleh badan pembentukan perda pada pencermatan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh tim penyusun naskah akademik terkait materi yang diatur dalam peraturan daerah yang diharapkan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang lebih tinggi.

“Dan kiranya dapat memperhatikan kewenangan penyusunan sebuah produk hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan mengacu pada ketentuan undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan ketentuan teknis lainnya,” Urai mantan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo itu.

Share :