GOSULUT.ID – Bukan wakil rakyat namanya bila mengetahui kebobrokan dan kebenaran lantas tidak menyuarakannya kepada pihak yang berkompeten untuk menanganinya.
Konsisten dan komitmen ini yang kembali digaungkan oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea yang memanfaatkan kehadiran para Aparat Penegak Hukum (APH) yang hadir pada sidang Paripurna ke 138, Senin (25/03/2023).
Pada paripurna terkait penyerahan rekomendasi LKPJ Gubernur Gorontalo tahun 2023 itu, aleg PAN ini kembali ‘meneriakkan’ proyek-proyek yang bermasalah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo agar ditangani dan ditindaklanjuti satu diantaranya adalah proyek mangkrak jalan Iluta- Pilolodaa.
Menurutnya, selama 5 tahun dirinya menjadi legislator puncak botu, rekomendasi DPRD terhadap pekerjaan itu tidak pernah ada tindak lanjut padahal sudah banyak duit rakyat yang sia-sia gara-gara proyek tersebut.
“Bayangkan total dana yang sudah diberikan terhadap proyek itu sudah Rp 35 Miliar, mulai dari tahun 2016 kurang lebih ada Rp 6 Miliar, kemudian 2017 sekitar Rp 7 Miliar, juga tidak selesai-selesai, selanjutnya lagi tahun 2021 ditambah lagi Rp 21 Miliar,” ujarnya.
Untuk itu mantan Walikota Gorontalo itu meminta kepada para APH agar dapat menegakkan hukum terhadap proyek yang memiliki masalah
“Saya minta APH supaya ada penegakan hukum atas rekomendasi dari proyek-proyek yang bermasalah, seperti jalan Iluta- Pilolodaa,” tandasnya.
Sidang yang dikuti Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya itu turut menghadirkan Danrem 133 Nani Wartabone, Brigjen TNI Totok Sulistyono, dari Polda Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang diwakili Asisten Intelijen, Otto Sompotan.