GOSULUT.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji oleh legislator dari PKS, Mustafa Yasin (MY), Selasa (11/11/2025).
Sidang dipimpin Wakil Ketua BK, Umar Karim dan diikuti Hisram Gustiawan dan Deswerd Zougira dari Gorontalo Coruption Watch (GCW) selaku pengadu serta kuasa Hukum MY, Salahudin Pakaya.
Kepada wartawan Umar menyampaikan sidang fokus menguji apakah badan kehormatan bisa meneruskan persidangan mengingat Mustafa Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahkan saat ini sudah ditahan oleh Polda Gorontalo,” ujarnya.
Dijelaskan dalam tata tertib (Tatib) DPRD pada pasal 71 ayat 5 disebutkan bahwa BK Tidka boleh melakukan penyelidikan terhadap permasalahan yang sedang dalam tangani oleh kepolisian.
“Jadi kami menghadirkan beberapa ahli tadi dan insyaallah apakah sidang lanjut atau tidak nanti kita putuskan pada Senin depan,” sambungnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi GCW (Gorontalo Corruption Watch) Hirsam Gustiawan yang ikut dalam sidang tersebut menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan MY terjadi jauh sebelum peraturan tersebut ditetapkan.
“Peraturan itu baru diketuk pada September lalu, sementara perbuatan yang diduga dilakukan oleh teradu ini jauh sebelum itu. Jadi ini yang sedang kita bahas dan kaji lebih dalam,” jelasnya.








