Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Kejari Kabgor Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga 110 Ribu Batang Rokok Ilegal

174
×

Kejari Kabgor Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga 110 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (11/11/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh dan dihadiri oleh Wabup Tonny S. Junus, Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri dan undangan lainnya.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh menyampaikan, barang bukti yang telah dimusnahkan hasil dari 23 perkara terdiri dari 22 tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus.

“Barang bukti yang dimusnahkan dimulai dari narkotika jenis sabu beserta alat hisap, senjata tajam dan rokok ilegal dengan total 5.037 bungkus atau 110.000 batang rokok,” ujar Abvianto Syaifulloh.

Ia menyebutkan, bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan itu dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi.

“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat. Barang bukti yang sudah inkrah harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” imbuh Kajari Kabupaten Gorontalo itu.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah nyata Kejari Kabupaten Gorontalo dalam mendukung program pemerintah untuk menekan tindak pidana kejahatan dan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan masyarakat.

Selain itu, kata Abvianto, pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergitas yang baik antara Kejaksaan dan Polres setempat.

Lebih lanjut, dia berharap kegiatan itu dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal.

Share :  
error: Content is protected !!