GOSULUT.ID – Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib menganggap Gubernur telah melakukan kekeliruan dengan dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap Lembaga Adat.
“Tenyata lembaga Adat di Provinsi Gorontalo di SK kan dengan SK Gubernur, kok Gubernur mengSKkan Ormas,” ujarnya saat memimpin rapat kerja bersama OPD terkait Perda Nomor 2 tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Lembaga Adat, Senin (19/09/2023).
Sementara Perda sendiri dianggap belum maksimal berjalan karena belum dibuatnya Peraturan Gubernur (Pergub) serta tidak dicantumkannya UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai dasar hukum.
“Apakah ini ada cantolan hukum diatasnya,” sambungnya.
Menurutnya dengan belum adanya pergub dapat dikatakan perda tersebut sangat rancu isinya alias cacat hukum. Untuk itu Komisinya memberikan tenggang waktu bagi pemerintah khususnya tim pengkaji guna melakukan kajian.
Selain itu Komisi 1 meminta agar nomenklatur Perda tersebut diganti dari Lembaga Adat menjadi lembaga budaya.
“Supaya ini tidak rancu dan bersifat diskriminatif,” tandasnya.
Ditempat yang sama Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Moh. Trizal Entengo mengungkapkan bahwa filosofi dari perda itu adalah bagaimana pemerintah mengembangkan dan melestarikan adat melalui lembaga adat yang berkedudukan diluar pemerintah, ia juga mengakui saat ini sementara menyusun pergub.
“Sehingga lembaga adat disebut ormas dan menjadi mitra pemerintah, olehnya perda ini menyebut lembaga adat dan juga bisa mengusulkan program-program yang dilaksanakan oleh SKPD. Seharusnya ini ada Pergub karena tidak ada timbulah masalah, saat ini kami sementara menyusun atau merancang Peraturan Gubernurnya,” tuturnya.