Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten GorontaloViral

DPC Tegur Tiga Aleg Demokrat Kabgor, Diminta untuk Tabayyun

552
×

DPC Tegur Tiga Aleg Demokrat Kabgor, Diminta untuk Tabayyun

Sebarkan artikel ini
Ketua OKK DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo, Moris Van Gobel.

GOSULUT.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo (Kabgor) memberikan teguran kepada tiga Anggota Legislatif (Aleg) nya yang berada di DPRD Kabgor terkait pengajuan penonaktifan Sugondo Makmur dari jabatan Sekda.

Hal itu berdasarkan hasil Rapat Pinhar DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo, Kamis (06/11/2025).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo, Moris Van Gobel telah mengingatkan kepada para Aleg Demokrat itu agar mejaga marwah partai serta elegan dalam menanggapi keluhan masyarakat.

“Kami Pinhar DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo mengingatkan tiga Aleg Demokrat untuk kembali komitmen Pimpinan DPD Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo Arifin H. Jakani agar tegak lurus dengan Pemerintah daerah dan mendukung serta mensukseskan RESTORASI pemerintahan (Sofyan-Tonny),” kata Moris.

Ia pun meminta kepada ketiga Aleg tersebut untuk selalu berkoordinasi dengan DPC dalam mengambil keputusan, terlebih persoalan pengajuan penonaktifan Sekda Kabupaten Gorontalo.

“Saya perintahkan kepada ketiga Aleg DPRD Partai Demokrat untuk tabayyun sambil mempelajari situasi serta berkoordinasi dengan DPC Kabupaten Gorontalo dan dilarang mengambil keputusan sendiri,” pintanya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo Nasir Santje Potale.

“Kepada tiga Aleg Partai Demokrat selalu bersinergitas dengan Pemerintah Daerah karena Bupati adalah Pembina Politik di Kabupaten Gorontalo, sehingga kebijakan beliau harus didukung penuh dan disukseskan,” imbuh Nasir.

Menurut dia, hal itu sejalan dengan perintah pimpinan DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo Arifin H. Jakani.

Share :  
error: Content is protected !!