GOSULUT.ID – Pansus 1 DPRD Provinsi Gorontalo menerima berbagai masukan, saran dan keluhan dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan ranperda Perijinan berusaha.
Salah satu dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo yang memberikan berbagai masukan dan saran seperti soal aksesibilitas dan pemberian sanksi.
“Kita memperoleh banyak masukan dari Kadin Gorontalo, seperti soal aksesibilitas
Yaitu memperoleh kemudahan berusaha melalui perijinan baik lewat online maupun di kantor terkait dengan adanya standar yang diberikan,” ungkap Ketua Pansus 1, AW Thalib, Selasa (03/10/2023).
Termasuk juga tambah dia adalah pelayanan yang belum masuk dalam cakupan perijinan agar ada perkembangan- perkembangan berikutnya dari dunia usaha.
Terhadap pemberian sangsi, ia menjelaskan apabila ada pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Maksimal (SPM) ataupun Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Bila tidak sesuai, maka lembaga atau aparat akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran atau seperti didaerah lain, dipotong tunjangan TPP (tambahan penghasilan pegawai),” pungkasnya.