Kejaksaan Negeri Manado Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
GOSULUT.ID - Kejaksaan Negeri Manado lakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempuyai kekuatan hukum tetap, Kamis (10/12/2020) di areal halaman kantor kejaksaan.
Kegiatan yang dilaksanakan Pukul 11.00 Wita itu. Langsung dihadiri oleh Kadis Kesehatan Manado, Kepala BNN Manado, Kapolresta Manado yang diwakili, Kepala Pengadilan Negeri Manado yang diwakili serta Balai Pom Manado.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH, MH mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa sabu sabu seberat 110 gram, Ganja 339 gram, Psikotrapika 55 tablet, obat keras sebanyak 1972 tablet, 7 buah hanphone, senpi 2 buah, senapan laras panjang. Dan senjata tajam berupa parang, pedang, keris, serta pisau dapur sebanyak 47 buah.
Maryono juga menambahkan dalam berbagai kasus yang ada. Untuk pengguna narkotika telah dihukum satu tahun penjara, dan sebagai pengedar dihukum 11 tahun penjara. Sedangkan sajam rata rata dihukum satu tahun sampai dua tahun penjara. Dan obat obatan keras itu dihukum 6 bulan.
Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat Kota Manado agar berhati hati jangan melakukan tindak pidana yang demikian.
"Karena tindakan demikian hanya merugikan diri sendiri dan keluarga," imbau Maryono.
Dalam kesempatan ini, Kejari Kota Manado Maryono, SH MH mengajak semua pihak untuk menjaga rasa persaudaraan setelah selesai Pilkada.
"Siapa-pun yang terpilih, mari jaga persatuan dan kesatuan. Demi kemajuan daerah ini untuk lebih baik lagi," ajak Maryono.***
Penulis Ishak Nurdin
Komentar (0)
Facebook Komentar (0)